RINGTIMES BALI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan satu orang asal Rusia.
Gubernur Bali, I Wayan Koster saat melakukan konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, 12 Maret 2023, mengatakan bahwa keempat turis asal Nigeria dideportasi karena melebihi masa izin tinggal (overstay).
Sementara untuk satu orang WNA asal Rusia dideportasi lantaran yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.
Baca Juga: Kemenhan Buka Pendaftaran Komcad, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Kelima turis yang dideportasi itu berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), CMI (31) keempatnya asal Nigeria dan IZ (29) asal Rusia.
Keempat WNA asal Nigeria ditangkap oleh Tim Patroli Darat Imigrasi Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 7 Maret 2023, sedangkan IZ asal Rusia ditangkap pada 3 maret 2023.
IZ diketahui melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.
Penangkapan IZ ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Inteldakim terkait adanya aktivitas orang asing di kawasan tersebut.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Lamborghini Pelat Domogatsky: Pelaku Berada di Dubai