Pihak Imigrasi Denpasar Deportasi Tiga Orang WNA yang Langgar Hukum

- 4 Maret 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi deportasi.
Ilustrasi deportasi. /Pixabay/mohamed hassan/

RINGTIMES BALI- Pihak Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Nigeria karena terbukti melanggar hukum.

WNA pertama yang dideportasi asal Malaysia karena terjerat kasus pidana, sedangkan dua WNA lainnya asal Nigeria dideportasi karena overstay atau tinggal melampaui izin yang diberikan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu, 4 Maret 202 menyampaikan bahwa deportasi yang pihaknya lakukan merupakan wujud nyata penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan imigrasi.

Baca Juga: 13 Korban Jida dan 49 Orang Alami Luka Bakar, Pertamina Biayai Perawatan Korban Kebakaran Plumpang

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Babay Baenullah dikutip dari laman Antaranews pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Jika Ditjen Imigrasi WNA masuk dalam daftar cekal, maka mereka tidak dapat kembali masuk wilayah Indonesia. Adapun ketiga WNA yang dideportasi bernama Gregoryjit Singh asal Malaysia, Prince Valentine Ikora dan Ebuka Martins Agwasi keduanya asal Nigeria.

Gregoryjit Singh sebagai terpidana kasus penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja di Bali. Dia divonis bersalah oleh Pengadilan negeri Denpasar pada 13 Desember 2022, dan dihukum penjara selama empat bulan. Ia kemudian dideportasi setelah masa tahannya di Indonesia berakhir.

Baca Juga: Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Polri Turun Menangani Kejadian ini

Selain itu, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar turut mendeportasi dua WNA asal Nigeria. Prince melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan Ebuka kedapatan melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x