RINGTIMES BALI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus mobil Lamborghini yang beberapa waktu viral di media sosial.
Sebelumnya, Polda Bali mengamankan barang bukti berupa mobil Lamborghini jenis Aventador berpelat 'Domogatsky' dari salah satu bengkel reparasi mobil di daerah Denpasar.
Pekerja di bengkel, saat itu tidak bisa menunjukkan bukti asli kepemilikan Lamborghini sehingga mobil pun diamankan pihak kepolisian di Mapolda Bali.
Pemilik dari mobil tersebut lantas diketahui merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia atas nama Sergey Domogatsky.
Baca Juga: Sebuah Bengkel dan Garase di Denpasar Terbakar, 8 Mobil Hangus Dilalap Si Jago Merah
Meski identitas telah diungkap polisi, yang bersangkutan hingga saat ini belum menunjukkan niatnya mengambil mobil tersebut.
Mobil diamankan polisi lantaran telah melanggar peraturan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dalam gelaran press release pada Senin, 13 Maret 2023, Wadir Rekrimum AKBP Suratno mengungkapkan bahwa tulisan 'Domogatsky' di pelat nomor Lamborghini Aventador merupakan nama belakang sang pemilik.
Suratno menjelaskan, meskipun kepemilikan mobil itu mengarah pada Sergey, namun pihaknya masih mendalami dan mencari tahu kebenarannya.