Ia menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. SR telah dideportasi kembali ke Negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, SR WNA asal Rusia, jenis kelamin laki-laki, usia 44 tahun dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Warga Banjar Tegal, Mengwi, Badung Tolak Pembangunan TPS3R
SR telah mengurus tiket kepulangannya dan ia dapat langsung kembali ke Rusia. Terkait visa kunjungan SR berlaku dari 22 Februari sampai 27 Maret 2023.
“Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” ucap Tedy Riyandi.
Visa kunjungan berupa izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada WNA untuk tujuan berlibur.
Sedangkan jika ingin bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa wisatawan.
Baca Juga: 1.912 STB Didistribusikan di Denpasar Selama Awal 2023, Sasar Warga Kurang Mampu
“Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Jadi dia fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” ucap Tedy Riyandi.***
Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.