Kemkumham Bali Sebut 22 WNA Langgar Aturan Migrasi, 5 di Antaranya Asal Rusia

- 9 Maret 2023, 12:19 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan bahwa berdasarkan laporan sepanjang Januari hingga minggu kedua Maret sebanyak 22 WNA langgar aturan imigrasi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan bahwa berdasarkan laporan sepanjang Januari hingga minggu kedua Maret sebanyak 22 WNA langgar aturan imigrasi. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

RINGTIMES BALI - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan bahwa berdasarkan laporan sepanjang Januari hingga minggu kedua Maret 2023, terhitung 22 Warga Negara Asing (WNA) melanggar aturan imigrasi.

Barron menyebutkan bahwa dari 22 WNA yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian, lima di antaranya berasal dari Rusia.

Ia juga menyebutkan bahwa yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni WNA asal Rusia.

Baca Juga: Usaha Furniture Rumahan di Desa Tohpati, Banjarangkan, Klungkung Tidak Pernah Surut dalam Berkarya

“Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, 5 diantaranya asal Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi,” ucap Barron, dikutip dari Antara Kamis, 9 Maret 2023.

Meskipun demikian, ia berharap agar situasi ini tidak menimbulkan asumsi buruk di masyarakat tentang WNA asal Rusia di Bali.

“Kita tidak boleh men-judge mereka jahat, karena sebetulnya ada warga Negara lain yang juga melakukan pelanggaran di Indonesia,” ucap Barron.

Baca Juga: Percantik Kota Denpasar, Penurunan Kabel Semrawut Dimulai Pertengahan 2023

Salah satu kasus yakni pada saat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang WNA asal Rusia yang diketahui berinisial SR.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x