Baca Juga: Polsek Tembuku Gelar Restoratif Justice Perkara Pencurian Handphone
Menindaklanjuti laporan, Tim Satgas II Tindak Operasi (Ops) Sikat Agung 2023 Polres Gianyar yang dipimpin Kasatgas II Tindak IPDA Titan Kurniawan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat identitas dan ciri-ciri terduga pelaku yang diketahui bertempat tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar.
Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian proyek Villa Casa Home.
"Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas terkait pencurian material bahan bangunan yakni Robi Mulyana (22), Aldi Syiaputra (29), RD (18)," ungkap Ario Seno.
Baca Juga: Pemkab Badung Bina Para Pelajar untuk Bangun Sektor Olahraga dan Seni
Mantan Kasat Reskrim Polres Klungkung ini juga mengatakan, dari hasil interogasi para pelaku mengaku mencuri lantaran belum gajian. Ketiganya juga mengaku telah menjual barang tersebut ke penadah.
"Barang mereka jual kepada penadah pada sebuah gudang rongsokan di Jimbaran" ujar Ario Seno.
Dengan adanya informasi tersebut, Petugas Tim Satgas II Ops Sikat Agung 2023 kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran ke tempat yang dimaksud.
"Seorang laki-laki bernama Taufik yang yang diduga sebagai pelaku penadahan barang curian tersebut akhirnya berhasil diamankan" katanya.