RINGTIMES BALI – Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil ringkus pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol dua rumah warga di waktu dan tempat yang berbeda.
Kompol I Nyoman Darsana selaku Kapolsek Mengwi didampingi oleh Iptu I Made Mangku Bunciana dari Tim Opsnal Polsek Mengwi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi, 9 Juli 2022 dan 3 Agustus 2022.
Sedangkan untuk dua tempat kejadian tersebut, sama-sama terjadi di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
“Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus serta menangkap pelaku dari Tindak Pidana curat atas laporan tanggal, 7 September 2022,” ucap Nyoman Darsana saat konferensi pers, Jumat, 9 September 2022.
Pelaku curat yang membobol dua rumah warga di Kecamatan Mengwi, diketahui berinisial S asal Jember, Jawa Timur dan sedang tidak bekerja.
“Pelaku curat diketahui berinisial S asal Jember, Jawa Timur dan dia sedang tidak bekerja,” katanya.
Baca Juga: Walikota Denpasar Jaya Negara Hadiri Deklarasi Damai Pemilihan Perbekel 4 Desa
Dilaporkan kasus pertama terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2022, di Perum Graha Shanti No. 20 Jalan Sang Hyang, Banjar Gede, Abianbase, Mengwi, Badung sekitar pukul 07.30 WITA dengan korban atas nama Deandre Wirdana Saroinsong.