RINGTIMES BALI - Tiga Pekerja dan penadah barang curian pada proyek Villa Casa Singapadu di Jalan Raya Silakarang, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Bali berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (SatReskrim) Polres Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko menuturkan penangkapan tersebut berawal dari ada adanya laporan korban pada Selasa, 28 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WITA.
Dalam laporannya, korban menginformasi bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji kepada para pekerja proyek Villa Casa Home.
Namun saat gaji hendak dibagikan, ada beberapa pekerja yang tidak hadir di tempat proyek.
Baca Juga: Basarnas Bali Hentikan Pencarian Sembilan ABK KM Linggar Petak 89 yang Belum Ditemukan
Merasa curiga, pelapor lantas meminta para pekerja mengecek material bangunan dan alat kerja.
"Dan pada saat dilakukan pengcekan ada beberapa alat dan barang yang tidak ada atau hilang" kata Kasat Reskrim dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Selasa, 7 Maret 2023.
Adapun barang yang hilang setelah dicek di antaranya,1 mesin stemper (Pemadat tanah), 1 mesin katingwel pemotong besi, 1 mesin penyedot air, 2 galon waterfroping, 1 mesin bor merk Boss, 4 rangkaian besi cakar ayam, 50 batang besi ulir ukuran D16, 30 batang besi ukuran 8 polos, 25 lembar triplek ukuran 9mm, 2 sak semen merk Dinamit.
"Atas kejadian tersebut setelah dikalkulasikan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp30 juta," ujarnya.