Polsek Tembuku Gelar Restoratif Justice Perkara Pencurian Handphone

- 24 Februari 2023, 20:10 WIB
Polsek Tembuku gelar Restoratif Justice perkara pencurian handphone
Polsek Tembuku gelar Restoratif Justice perkara pencurian handphone /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI - Kepolisian Sektor (Polsek) Tembuku, Bangli melakukan sidang Gelar Khusus Restoratif Justice (RJ) di Aula Polsek Tembuku, Jumat 24 Februari 2023.

Adapun perkara yang dilakukan penyelesaian RJ tersebut terkait pencurian sebuah Handphone (HP) yang dilakukan oleh Ni Putu Ayu Rupayanti asal Desa Yangapi, Tembuku.

Menurut Kapolsek Tembuku, AKP I Wayan Oka Yasa, mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan adanya Surat Perintah Keadilan Restoratif Nomor: SP. RJ/01/II/2023/Reskrim, Tgl 23 Februari 2023.

Baca Juga: Pemkab Klungkung Terima Bantuan Dana Rumah Deret Bagi KK Miskin dari Pusat

Disamping itu antara pihak korban dan pelaku serta keluarganya telah saling memaffkan. Sehingga terhadap perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Apalagi antara korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku, sehingga penyelesainnya ditempuh dengan kekeluargaan," ucap Kapolsek.

Lebih lanjut kata, AKP Oka Yasa menyampaikan kedua pihak yang bersangkutan telah melakukan proses perdamian pada tanggal 17 Februari 2023.

Sehingga perkara tersebut dihentikan secara keadilan restorative Justice setelah dilakukan proses perdamian

Baca Juga: Angin Puting Beliung Menerjang, Puluhan Personil Kodim Klungkung Diterjunkan

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x