RINGTIMES BALI - Kepolisian Sektor (Polsek) Tembuku, Bangli melakukan sidang Gelar Khusus Restoratif Justice (RJ) di Aula Polsek Tembuku, Jumat 24 Februari 2023.
Adapun perkara yang dilakukan penyelesaian RJ tersebut terkait pencurian sebuah Handphone (HP) yang dilakukan oleh Ni Putu Ayu Rupayanti asal Desa Yangapi, Tembuku.
Menurut Kapolsek Tembuku, AKP I Wayan Oka Yasa, mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan adanya Surat Perintah Keadilan Restoratif Nomor: SP. RJ/01/II/2023/Reskrim, Tgl 23 Februari 2023.
Baca Juga: Pemkab Klungkung Terima Bantuan Dana Rumah Deret Bagi KK Miskin dari Pusat
Disamping itu antara pihak korban dan pelaku serta keluarganya telah saling memaffkan. Sehingga terhadap perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Apalagi antara korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku, sehingga penyelesainnya ditempuh dengan kekeluargaan," ucap Kapolsek.
Lebih lanjut kata, AKP Oka Yasa menyampaikan kedua pihak yang bersangkutan telah melakukan proses perdamian pada tanggal 17 Februari 2023.
Sehingga perkara tersebut dihentikan secara keadilan restorative Justice setelah dilakukan proses perdamian
Baca Juga: Angin Puting Beliung Menerjang, Puluhan Personil Kodim Klungkung Diterjunkan