Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Badung, Simpan Sabu dalam Bungkus Kopi dan Wafer

- 24 Februari 2023, 15:02 WIB
Enam pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Badung
Enam pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Badung /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

 

RINGTIMES BALI - Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh enam pria diungkap oleh Polres Badung pada hari Jumat, 24 Februari 2023.

Dari keenam tersangka yang diamankan, salah satu tersangka merupakan Warga Negara asal India.

Kapolres Badung Leo Dedy Defretes saat press release pengungkapan kasus menjelaskan, keenam tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung.

"Untuk pengungkapan yang dilakukan Polres Badung, yaitu kasus narkoba dengan jenis dan barang bukti sabu-sabu sebanyak empat kasus," ucap Leo.

Baca Juga: Usai Minum Arak Bersama, Bule Australia Tewas Dihajar Pemilik Warung Uncle Benz di Jimbaran, Bali

Lanjut dikatakan Leo, dari empat kasus tersebut diamankan lima orang pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,5 gram.

"Sementara dari jajaran Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa kokain yang terbungkus tiga plastik klip kecil seberat 1.8 gram," imbuh Leo.

Tersangka asal India berhasil diamankan Polres Kuta Utara yang membawa kokain seberat 1.8 gram, berdasarkan laporan dari pihak jasa pengiriman online yang saat itu mencurigai adanya pengiriman barang yang mencurigakan dari tersangka melalui aplikasi.

Baca Juga: IPO dengan Manfaatkan Pasar Modal Bisa Tingkatkan Pengusaha di Bali

Penangkapan yang dilakukan kepada tersangka inisial AAM (47) dilakukan di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu kotak kopi merek Good Day yang didalamnya berisi dua bungkus kopi dan tiga plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain seberat 1.8 gram.

Dari kasus narkotika jenis sabu, tersangka inisial SP berhasil ditangkap di daerah Jalan Ahmad Yani, Denpasar saat pelaku membuang sesuatu dari tanganya yang berupa plastik bekas bungkus wafer Nabati dimana dalam bungkus wafer tersebut berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 2.77 gram.

Selanjutnya tersangka lain inisial AM dan AN diciduk kepolisian di Jalan Muding Kerobokan, saat berhenti dipinggir jalan dan kemudian mengambil sesuatu dari balik pepohonan, saat digeledah ternyata kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 0.13 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Marlboro.

Baca Juga: SMK TI Bali Global Badung Sepakati Kerja Sama Program Vokasi dengan Axio

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x