RINGTIMES BALI - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023 di sebuah warung milik tersangka.
Tersangka atas nama I Gede Wijaya (IGW) dengan sengaja telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Troy Mcallum Scott Jhonston usia 40 tahun.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas yang didampingi Kapolsek Kuta Selatan I Nyoman Karang Adiputra mengungkapkan kasus tersebut sengaja dilakukan akibat emosi sesaat dari tersangka IGW.
Baca Juga: IPO dengan Manfaatkan Pasar Modal Bisa Tingkatkan Pengusaha di Bali
Bambang menjelaskan kepada media di halaman Mapolsek Kuta Selatan, Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali.
"Salam presisi, pada kesempatan kali ini di Polsek Kuta Selatan didampingi Kapolsek Kuta Selatan, hari ini saya akan ungkap kasus pembunuhan yang sempat viral dua hari lalu, dimana korban salah satu WNA Australia," ucap Bambang.
Lanjut dikatakan Bambang, Pembunuhan tersebut berdasarkan dari laporan I Gede Juni Artawan, saat itu Juni dibangunkan oleh kakaknya Ni Nyoman Purniyanti dan memberitahukan bahwa suami Purniyanti belum juga pulang ke rumah di saat waktu menunjukan pukul 03.00 WITA.
Baca Juga: SMK TI Bali Global Badung Sepakati Kerja Sama Program Vokasi dengan Axio