Baca Juga: Kepala HAM PBB Desak Gencatan Senjata di Suriah untuk Fasilitasi Bantuan Gempa
Untung mengatakan sungguh aneh dan alasan yang dijelaskan PT.DEB maupun DKLH Bali sangat mengada-ada, pihak termohon mengatakan surat perjanjian kerja sama itu merupakan dokumen privat bahkan dikecualikan.
“Sebab di satu sisi dokumen perjanjian kerjasama yang serupa terlebih menyoal masalah energi dan kelistrikan justru terbuka dan bisa diakses oleh publik, contohnya dokumen perjanjian Gubernur Bali dan PLN,” ucap Untung.
Hingga saat ini kedua dokumen tersebut tidak kunjung diserahkan kepada majelis hakim, padahal sebelumnya majelis hakim telah berulang kali memerintahkan pihak DKLH Bali menyerahkan dokumen tersebut untuk dicermati lebih dalam.
“ Ini sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap persidangan, sebab karena tak mengindahkan perintah majelis komisioner,” tutup Untung.***