DKLH Bali Tak Kunjung Buka Dokumen Pembangunan Terminal LNG di Sidang, WALHI: Ini Sungguh Aneh

- 13 Februari 2023, 09:34 WIB
Sidang lanjutan sengketa infromasi kembali berlanjut, pihak DKLH tak kunjung membuka dokumen yang diminta WALHI Bali.
Sidang lanjutan sengketa infromasi kembali berlanjut, pihak DKLH tak kunjung membuka dokumen yang diminta WALHI Bali. /dok . WALHI Bali

RINGTIMES BALI - Sidang lanjutan sengketa informasi publik yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali terhadap Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, kembali digelar.

Sidang yang digelar tersebut berlangsung pada hari Kamis, 9 Februari 2023 pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Komisi Informasi Bali di Jalan Cok. Agung Tresna Nomor 65 Denpasar.

Seperti diketahui sebelumnya, PT. Dewata Energi Bersih (DEB) dalam persidangan menyangkal bahwa pihaknya bukan badan publik, sehingga yang bersangkutan tidak mau membuka dokumen yang dimohonkan Walhi Bali.

Baca Juga: Mahfud MD Dukung RUU PPRT: Pemerintah Menunggu Agar Segera Disahkan

Selaku pemohon, pihak Walhi Bali dihadiri oleh kuasa hukumnya sekaligus ketua Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali I Wayan Adi Sumiarta dan I Made Juli Untung Pratama, dan direktur Walhi Bali I Made Krisna Dinata.

Kemudian hadir dari pihak termohon yakni Kuasa Hukum DKLH Bali Dr. Hendri Jayadi Pandiangan.

Dalam sidang tersebut, Adi membantah semua dalil surat kuasa hukum PT. DEB, ia menjelaskan jika 20 % kepemilikan saham yang dimiliki Perumda Bali meskipun kosong, saham tersebut nantinya akan tetap milik Perumda.

Baca Juga: Sekitar 73 Orang Warga Gununghalu KBB, Keracunan Masal Usai Santap Makanan, Begini Kronologinya

Nantinya akan dikembalikan melalui deviden yang menjadi hak Perumda Bali, artinya ada anggaran daerah yang digunakan untuk pendirian PT. DEB yang secara langsung menjustifikasi bahwa PT. DEB merupakan badan publik sesuai Undang-Undang keterbukaan informasi.

“Sebab pendiriannya menggunakan anggaran daerah dan menjadi hak daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali selaku pemilik Perumda Bali,” tungkas Adi.

Menanggapi hal tersebut, pihak termohon yakni PT. DEB berkelit jika yang diungkapkan pihak Walhi Bali adalah Perumda sebagai badan publik, bukan PT. DEB secara utuh.

Baca Juga: Indonesia Kirim Misi Kemanusiaan ke Salah Satu Provinsi di Turki

“PT. DEB bukan badan publik, sebab belum beroperasi sehingga belum bisa untuk berbicara masalah deviden, dalam tubuh PT. DEB memang ada Perumda Bali yang merupakan badan publik,” ucap Hendri.

Selain itu, Hendri mengatakan jika PT. DEB terbukti sebagai bahan publik, pihaknya tetap tidak akan memberikan dokumen yang diminta Walhi Bali, sebab dokumen tersebut dikecualikan karena terdapat informasi rahasia dagang.

Sampai detik ini DKLH Bali tak mau membuka dokumen yang diminta Walhi berupa studi kelayakan rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove, khususnya studi terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove.

Baca Juga: Dampak Geologis Gempa Bumi Turki-Suriah Perlahan Jadi Fokus

Serta dokumen perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan Tahura Ngurah Rai antara DKLH dan PT.DEB yang mengakui bahwa pembangunan proyek tersebut untuk kepentingan dan dibangun di lahan publik.

Atas pernyataan tersebut, Untung Pratama bersama kedua rekannya yakni A.A Gede Surya Jelantik dan I Kadek Ari Pebriarta menanggapinya melalui surat jawaban yang dibacakan secara cermat oleh kuasa hukum Walhi Bali tersebut pada Jumat, 10 Februari 2023 di ruang sidang Komisi Informasi Bali.

“Lokus poyek pembangunan terminal LNG ini ada di Bali yaitu di mangrove Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, dan pengelolan Tahura jelas adalah DKLH Bali melalui UPTD. Jadi DKLH Bali pastinya memiliki dokumen tersebut,” tegas Untung Pratama.

Baca Juga: Kepala HAM PBB Desak Gencatan Senjata di Suriah untuk Fasilitasi Bantuan Gempa

Untung mengatakan sungguh aneh dan alasan yang dijelaskan PT.DEB maupun DKLH Bali sangat mengada-ada, pihak termohon mengatakan surat perjanjian kerja sama itu merupakan dokumen privat bahkan dikecualikan.

“Sebab di satu sisi dokumen perjanjian kerjasama yang serupa terlebih menyoal masalah energi dan kelistrikan justru terbuka dan bisa diakses oleh publik, contohnya dokumen perjanjian Gubernur Bali dan PLN,” ucap Untung.

Hingga saat ini kedua dokumen tersebut tidak kunjung diserahkan kepada majelis hakim, padahal sebelumnya majelis hakim telah berulang kali memerintahkan pihak DKLH Bali menyerahkan dokumen tersebut untuk dicermati lebih dalam.

“ Ini sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap persidangan, sebab karena tak mengindahkan perintah majelis komisioner,” tutup Untung.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah