DKLH Bali Tak Kunjung Buka Dokumen Pembangunan Terminal LNG di Sidang, WALHI: Ini Sungguh Aneh

- 13 Februari 2023, 09:34 WIB
Sidang lanjutan sengketa infromasi kembali berlanjut, pihak DKLH tak kunjung membuka dokumen yang diminta WALHI Bali.
Sidang lanjutan sengketa infromasi kembali berlanjut, pihak DKLH tak kunjung membuka dokumen yang diminta WALHI Bali. /dok . WALHI Bali

“Sebab pendiriannya menggunakan anggaran daerah dan menjadi hak daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali selaku pemilik Perumda Bali,” tungkas Adi.

Menanggapi hal tersebut, pihak termohon yakni PT. DEB berkelit jika yang diungkapkan pihak Walhi Bali adalah Perumda sebagai badan publik, bukan PT. DEB secara utuh.

Baca Juga: Indonesia Kirim Misi Kemanusiaan ke Salah Satu Provinsi di Turki

“PT. DEB bukan badan publik, sebab belum beroperasi sehingga belum bisa untuk berbicara masalah deviden, dalam tubuh PT. DEB memang ada Perumda Bali yang merupakan badan publik,” ucap Hendri.

Selain itu, Hendri mengatakan jika PT. DEB terbukti sebagai bahan publik, pihaknya tetap tidak akan memberikan dokumen yang diminta Walhi Bali, sebab dokumen tersebut dikecualikan karena terdapat informasi rahasia dagang.

Sampai detik ini DKLH Bali tak mau membuka dokumen yang diminta Walhi berupa studi kelayakan rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove, khususnya studi terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove.

Baca Juga: Dampak Geologis Gempa Bumi Turki-Suriah Perlahan Jadi Fokus

Serta dokumen perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan Tahura Ngurah Rai antara DKLH dan PT.DEB yang mengakui bahwa pembangunan proyek tersebut untuk kepentingan dan dibangun di lahan publik.

Atas pernyataan tersebut, Untung Pratama bersama kedua rekannya yakni A.A Gede Surya Jelantik dan I Kadek Ari Pebriarta menanggapinya melalui surat jawaban yang dibacakan secara cermat oleh kuasa hukum Walhi Bali tersebut pada Jumat, 10 Februari 2023 di ruang sidang Komisi Informasi Bali.

“Lokus poyek pembangunan terminal LNG ini ada di Bali yaitu di mangrove Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, dan pengelolan Tahura jelas adalah DKLH Bali melalui UPTD. Jadi DKLH Bali pastinya memiliki dokumen tersebut,” tegas Untung Pratama.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah