Polres Jembrana Ungkap Kasus Penipuan Transaksi Online, Sindikat 4 Sekawan Ditangkap

- 6 Februari 2023, 18:07 WIB
Kapolres Jembrana saat melakukan press conference kasus penipuan melalui transaksi online.
Kapolres Jembrana saat melakukan press conference kasus penipuan melalui transaksi online. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.

Baca Juga: Wamendes Budi Tegaskan Tak Ada Desa Miskin di Indonesia: Yang Ada Belum Menemukan Potensinya

Kemudian pasal 46 ayat 3 Yo pasal 30 ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2008, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.

Pasal 51 ayat 2 Yo pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2008, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Dan yang terakhir, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x