Polres Jembrana Ungkap Kasus Penipuan Transaksi Online, Sindikat 4 Sekawan Ditangkap

- 6 Februari 2023, 18:07 WIB
Kapolres Jembrana saat melakukan press conference kasus penipuan melalui transaksi online.
Kapolres Jembrana saat melakukan press conference kasus penipuan melalui transaksi online. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

Akibat kejadian tersebut, korban yang telah mencoba menghubungi nomor pelaku namun sudah tidak aktif, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bank dan kepolisian.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumah mertuanya yang berada di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Baca Juga: Kemenhub Dukung Optimalisasi Akses Transportasi hingga ke Pelosok Negeri

“Memang benar tersangka pernah menghubungi korban sekira tanggal 2 Januari 2022, dan untuk melancarkan aksinya tersangka bekerja dari dalam hutan dibantu tiga orang temannya,” ucap Juliana.

Tersangka melancarkan aksinya menggunakan tiga buah Hp, dimana tersangka bertindak sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus menjadi ketua dari kelompok empat sekawan tersebut.

Sedangkan tiga orang lainnya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password, serta penarik atau penjual saldo apabila aksinya tersebut berhasil.

Sejak tahun 2019 hingga sekarang, tersangka berhasil melakukan tindakan tersebut dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,7 miliar.

“Uang dari hasil kejahatan tersebut, digunakan pelaku untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Pajero,” kata Juliana.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x