Harga Minyakita Tak Boleh Lebih dari Rp14 Ribu, Mendag Zulhas: Nanti Kena Satgas

- 5 Februari 2023, 20:29 WIB
Harga Minyakita Tak Boleh Lebih dari Rp14 Ribu.
Harga Minyakita Tak Boleh Lebih dari Rp14 Ribu. /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tegaskan harga minyak goreng Minyakita tak boleh melebihi Rp14 ribu dan hal ini disampaikannya dalam kunjungan ke Pasar Kreneng, Denpasar pada Sabtu, 4 Februari 2023.

"(Harga) Minyakita tidak boleh lebih dari Rp14 ribu. Harganya tidak boleh naik, nanti kena satgas," ujar Mendag Zulkifli Hasan saat kunjungan ke Pasar Kreneng pada Sabtu, 4 Februari 2023.

Disebutkan juga pedagang yang menjual Minyakita di atas harga Rp14 ribu bisa terkena sanksi untuk tidak boleh menjualnya lagi dan Ia juga menjelaskan kurangnya Minyakita di pasaran saat ini dikarenakan tingginya minat masyarakat untuk membeli Minyakita.

Penjelasan Mendag Zulkifli Hasan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebut mengusulkan Rp100 triliun untuk membeli hasil panen.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebut mengusulkan Rp100 triliun untuk membeli hasil panen.

"Sekarang banyak yang cari Minyakita (karena) botolnya bagus dan kualitasnya bagus. Sekarang caranya (mengatasi kekurangan) kita tambah (pasokan)," jelasnya kepada wartawan.

Baca Juga: Kunjungi Desa Kertalangu, Wamendes: Bisa Jadi Inspirasi Bagi Desa Lain Seluruh Indonesia

Selain pengawasan terkait harga Minyakita, pihaknya melalui satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap supply di pasaran. Mendag akan mengurangi supply ke toko modern hingga toko-toko online.

"Supply sekarang di pasar saja sampai lebaran yang Minyakita, beli pakai KTP. (Pengawasan) sudah diterapkan dan tidak boleh borong untuk dijual lagi," tegasnya.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x