RINGTIMES BALI - Kasus tindak pidana penipuan transaksi elektronik terjadi di wilayah hukum Kabupaten Jembrana. Pelaku yang mendapatkan kode One Time Password (OTP) lewat WhatsApp, dengan leluasa mengeruk isi rekening para korban.
Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan transaksi online, press release yang digelar di aula Polres Jembrana tersebut memperlihatkan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang disita polisi.
Kejadian yang menimpa korban atas nama Hendrik Asalim yang beralamat di Jl. Salya, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 11.26 Wita.
Pelaku mengaku sebagai petugas dari bank
Baca Juga: Kapolda Bali Hadiri Taklimat Awal Pemeriksaan BPK RI
Tersangka atas nama Eko Jaya Saputra, kelahiran Lebung Gajah, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan berusia 29 tahun berhasil ditangkap.
Saat itu pelaku yang mengaku sebagai petugas dari bank, mengirim sebuah pesan WhatsApp yang menyampaikan bahwa korban mendapatkan hadiah undian dari bank.
Kemudian untuk mendapatkan hadiah tersebut, pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP yang telah diterima korban ke Hp pelaku.
Setelah korban mengirimkan OTP tersebut, korban lalu mendapatkan notifikasi bahwa ada dana keluar sebesar Rp 499,9 juta ke rekening atas nama Rino Afsi dan kemudian ada lagi dana keluar sebesar Rp 299 juta ke Briva atas nama Deri Siswanto.