Polres Jembrana Ungkap Kasus Penipuan Transaksi Online, Sindikat 4 Sekawan Ditangkap

- 6 Februari 2023, 18:07 WIB
Kapolres Jembrana saat melakukan press conference kasus penipuan melalui transaksi online.
Kapolres Jembrana saat melakukan press conference kasus penipuan melalui transaksi online. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Kasus tindak pidana penipuan transaksi elektronik terjadi di wilayah hukum Kabupaten Jembrana. Pelaku yang mendapatkan kode One Time Password (OTP) lewat WhatsApp, dengan leluasa mengeruk isi rekening para korban.

Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan transaksi online, press release yang digelar di aula Polres Jembrana tersebut memperlihatkan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang disita polisi.

Kejadian yang menimpa korban atas nama Hendrik Asalim yang beralamat di Jl. Salya, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 11.26 Wita.

Pelaku mengaku sebagai petugas dari bank

Baca Juga: Kapolda Bali Hadiri Taklimat Awal Pemeriksaan BPK RI

Tersangka atas nama Eko Jaya Saputra, kelahiran Lebung Gajah, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan berusia 29 tahun berhasil ditangkap.

Saat itu pelaku yang mengaku sebagai petugas dari bank, mengirim sebuah pesan WhatsApp yang menyampaikan bahwa korban mendapatkan hadiah undian dari bank.

Kemudian untuk mendapatkan hadiah tersebut, pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP yang telah diterima korban ke Hp pelaku.

Setelah korban mengirimkan OTP tersebut, korban lalu mendapatkan notifikasi bahwa ada dana keluar sebesar Rp 499,9 juta ke rekening atas nama Rino Afsi dan kemudian ada lagi dana keluar sebesar Rp 299 juta ke Briva atas nama Deri Siswanto.

Akibat kejadian tersebut, korban yang telah mencoba menghubungi nomor pelaku namun sudah tidak aktif, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bank dan kepolisian.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumah mertuanya yang berada di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Baca Juga: Kemenhub Dukung Optimalisasi Akses Transportasi hingga ke Pelosok Negeri

“Memang benar tersangka pernah menghubungi korban sekira tanggal 2 Januari 2022, dan untuk melancarkan aksinya tersangka bekerja dari dalam hutan dibantu tiga orang temannya,” ucap Juliana.

Tersangka melancarkan aksinya menggunakan tiga buah Hp, dimana tersangka bertindak sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus menjadi ketua dari kelompok empat sekawan tersebut.

Sedangkan tiga orang lainnya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password, serta penarik atau penjual saldo apabila aksinya tersebut berhasil.

Sejak tahun 2019 hingga sekarang, tersangka berhasil melakukan tindakan tersebut dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,7 miliar.

“Uang dari hasil kejahatan tersebut, digunakan pelaku untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Pajero,” kata Juliana.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.

Baca Juga: Wamendes Budi Tegaskan Tak Ada Desa Miskin di Indonesia: Yang Ada Belum Menemukan Potensinya

Kemudian pasal 46 ayat 3 Yo pasal 30 ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2008, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.

Pasal 51 ayat 2 Yo pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2008, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Dan yang terakhir, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun.***

 

 

 

 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x