Di dekat kost tersebut, tersangka mengaku pernah menghuni kos yang letaknya tidak jauh dari lokasi TKP.
Oleh karena itu, tersangka mengetahui bahwa penghuni kos tersebut merupakan pekerja cafe, yang pada malam hari sedang bekerja dan tidak berada di kamar kosnya.
Baca Juga: Polres Jajaran Polda Bali masuk Zona Hijau, Ombudsman Beri Penghargaan
Mengetahui hal tersebut pelaku kemudian berniat membuka salah satu pintu kamar kos, namun pintu itu terkunci.
Kemudian ia nekat memanggil tukang kunci untuk membuatkannya kunci cadangan dan mengakui kamar tersebut adalah milik pelaku.
“Pelaku membuat kunci palsu dengan membayar sebesar Rp 85 ribu sebagai ongkos pembuatan kunci tersebut,” tambah Sukadi.
Baca Juga: Gubernur Bali Tegaskan Hari Arak Bali Bukan Untuk Mabuk-Mabukan
Setelah berhasil membuka pintu kamar kos dengan kunci palsu, pelaku kemudian membuka sebuah kotak perhiasan berwarna abu, dan mengambil beberapa macam perhiasan emas.
Diantaranya 1 pasang anting emas berat 3,06 gram, 1 anting emas berat 1,4 gram, 1 pasang anting emas berat 0,5 gram, satu buah cincin emas Hermes 16 krat dengan berat 1,3 gram.
Kemudian setelah mengembil perhiasan tersebut, pelaku kemudian menjualnya di toko emas yang berada di Jalan Sulawesi, Denpasar.