RINGTIMES BALI - Polisi Resort Kota (Polresta) Denpasar ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus yang diungkap Polresta Denpasar kali ini merupakan pencurian yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART), di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar, I Ketut Sukadi memberikan keteranganya saat melakukan press release.
Baca Juga: Pabrik LRB Diresmikan, Dorong Pemanfaatan Produk Dalam Negeri
Tersangka atas nama Efa Rindaniya Amadani alias Efa, berusia 19 tahun kelahiran Banyuwangi, 24 April 2003.
Ia bekerja sebagai ART dengan latar belakang pendidikan tamat Sekolah Dasar.
“Menurut laporan unit Reskrim Polsek Dentim, pada tanggal 28 Januari 2023 telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka saat itu melakukan aksinya di sebuah kos-kosan di Jalan Sedap Malam, Gang Ibu Alam, Kebonkuri, Denpasar Timur,” ucap Sukadi.
Baca Juga: 50 CPNS Ditugaskan Percepat Penanganan Pasca Gempa Cianjur, Dampingi Sosialisasi RTG
Pada tanggal 25 Januari 2023 pukul 19.00 Wita, tersangka yang saat itu menggunakan gojek datang ke tempat kejadian perkara (TKP).