Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 3,51 Gram Sabu, 7 Pelaku Ditangkap

- 31 Januari 2023, 12:26 WIB
Polres Gianyar menggelar press conference, berhasil mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Polres Gianyar menggelar press conference, berhasil mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti berupa ganja dan sabu. /dok. Humas Polres Gianyar

RINGTIMES BALI - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dalam press conference yang dilakukan pada hari Senin, 30 Januari 2023. Polres Gianyar berhasil membekuk tujuh orang pelaku dan mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 4,6 kilogram.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan bahwa dari tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini polisi berhasil amankan 4,6 kilogram Ganja serta 3,51 gram sabu-sabu.

Baca Juga: 7 Tersangka Pelaku Narkoba Ditangkap, Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 3,51 Gram Sabu

Dalam keterangan pers yang didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Kompol I Nyoman Hendrajaya, dan Kasat Narkoba AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun di mabes Polres Gianyar, dari ketujuh orang pelaku ditangkap dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Rata-rata kami amankan di daerah Sukawati,” ujar Bayu Sutha pada Senin, 30 Januari 2023.

Kronologi awal penangkapan pelaku berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap Toni Hidayatulloh usia 27 tahun, Suwarno serta Gatot Prasetyo, masing-masing berusia 35 dan 42 tahun.

Baca Juga: Bawa 3,6 Kilogram Ganja, Tukang Las Panggilan Diamankan Polresta Denpasar

Ketiganya ditangkap di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Sukawati, Gianyar. Pada hari Jumat, 6 Januari 2023 pukul 18.00 WITA.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x