ART Curi Emas dengan Bobol Kos-kosan di Denpasar, Kerugian Capai Jutaan

- 1 Februari 2023, 15:42 WIB
Diperlihatkan pelaku beserta barang bukti kasus pencurian dalam konferensi pers yang digelar Polres Denpasar.
Diperlihatkan pelaku beserta barang bukti kasus pencurian dalam konferensi pers yang digelar Polres Denpasar. /dok. Polres Denpasar

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Pendakian di Bali, Nomor 2 Cocok Untuk Pemula

Pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta hasil yang didapat dari menjual perhiasan emas tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Widyawati mengalami kerugian sekiranya Rp 5 juta.

Pelaku kini harus menerima hukuman dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5e KUHP pencurian dengan pemberatan.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x