Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Pendakian di Bali, Nomor 2 Cocok Untuk Pemula
Pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta hasil yang didapat dari menjual perhiasan emas tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Widyawati mengalami kerugian sekiranya Rp 5 juta.
Pelaku kini harus menerima hukuman dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5e KUHP pencurian dengan pemberatan.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)