RINGTIMES BALI - Gubernur Bali I Wayan Koster tegaskan peringatan Hari Arak Bali yang jatuh pada tanggal 29 Januari bukan untuk mabuk-mabukan.
Pernyataan ini menanggapi komentar-komentar di sosial media yang mengatakan bahwa Hari Arak Bali digunakan untuk mabuk-mabukan.
“Ada yang mengatakan gubernur buat Hari Arak Bali membuat masyarakat mabuk, ngga lah begitu. Hari Arak Bali tujuannya adalah memanfaatkan ini dengan baik dan bijak, bukan untuk mabuk,” ujarnya pada Senin, 30 Januari 2023.
Baca Juga: Polresta Denpasar Sikat Pelaku Narkotika, Tujuh Barang Bukti Besar Gagal Edar
Ia menyebutkan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022, berlandaskan pada legalitas formal yang kuat.
Di antaranya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali, serta Penetapan Warisan Budaya Tak Benda pada arak Bali yang tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022.
Adapun undangan yang hadir dalam peringatan Hari Arak Bali yang digelar di Indonesian Tourism Development Corporation (ITC) Nusa Dua yaitu para manager hotel, koperasi distributor, perajin arak Bali, hingga pelaku usaha arak Bali.
Baca Juga: Perayaan HUT Satpam Ke-42, Kapolda Bali Beri Apresiasi: Semoga Semakin Profesional
Selain di ITDC Nusa Dua, beberapa kabupaten di Bali turut memperingati Hari Arak Bali di daerahnya masing-masing. Seperti Kabupaten Karangasem, Buleleng, Klungkung, Bangli, Jembrana, Tabanan, dan Gianyar.