Pasar Hewan Beringkit Badung Dibuka Kembali 8 Oktober 2022

- 28 September 2022, 17:10 WIB
Pasar Hewan Beringkit Badung dibuka kembali 8 Oktober 2022.
Pasar Hewan Beringkit Badung dibuka kembali 8 Oktober 2022. /Tangkapan layar youtube/IQ8 Channel

RINGTIMES BALI - Pasar Hewan Beringkit di Kabupaten Badung yang sempat ditutup akibat penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan dibuka kembali 8 Oktober 2022.

Pembukaan pasar diambil seiring keluarnya keputusan Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali.

Ketua Satgas PMK masing-masing kabupaten/kota menindaklanjuti Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Perumda Dharma Santikha Beri Bantuan Bibit Cabai ke TP PKK Tabanan

Hal itu disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas PMK Badung yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Badung I Ketut Suiasa di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, 27 September 2022.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sangat mengapresiasi kewenangan yang diberikan Satgas PMK Provinsi Bali untuk membuka kembali pasar hewan dan lalu lintas hewan.

Dibukanya kembali pasar hewan akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat. Dinamika potensi pasar hewan yang sempat hilang akan kembali menggeliat.

Baca Juga: Tabanan Akan Jadikan Taman Bung Karno Sebagai Ikon Wisata Lokal

Penetapan pembukaan pada 8 Oktober 2022 dikarenakan kekebalan dari komunitas hewan harus terjamin minimal 80 persen.

"Dari hitungan kita di Badung pada akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen. Juga dengan pertimbangan setelah hewan divaksin akan terbentuk kekebalan tubuh dalam rentang waktu 1 minggu," ucap Suiasa.

Dalam upaya antisipasi dan pengawasan hewan yang akan masuk ke Pasar Hewan Beringkit, akan dilakukan langkah-langkah dengan tetap berkoordinasi dengan pihak keamanan.

Baca Juga: Buleleng Akan Miliki Wisata Selam KRI Ki Hajar Dewantara-364

Sebelum dibuka, pasar hewan, hewan, dan kendaraan yang masuk wajib disemprot disinfektan. Setelah pasar ditutup dilakukan bio security.

Selanjutnya, hewan yang keluar dan masuk pasar harus sudah mendapatkan vaksinasi pertama.

Selain itu harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di Bali.

Baca Juga: Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Perkara, Antisipasi Penyalahgunaan Kembali

Untuk lalu lintas hewan ke luar daerah Bali atau antar pulau, wajib melengkapi SKKH dari provinsi dilengkapi surat keterangan asal hewan.

Di pasar hewan sendiri harus membuka posko untuk melakukan testing dan pengawasan.

Suiasa berharap Dinas Pertanian Badung dan Dinas Peternakan Bali menempatkan petugas testing. Termasuk juga mempermudah masyarakat untuk memperoleh SKKH antar pulau.

Baca Juga: Kawasan Pantai SAMIGITA Jadi Ikon Internasional, Giri Prasta Sebut Bakal Dibangun Jalur Trem

Terkait pengawasan, pihaknya juga meminta pihak keamanan untuk memantau pengawasan di lapangan. 

Disinggung terkait SE Satgas PMK Pusat No. 6 tahun 2022 tentang lalu lintas hewan, Satgas PMK Badung akan segera bersurat ke provinsi terkait regulasi yang digunakan.

"Misalkan di Padangbai maupun Gilimanuk yang tetap menggunakan SE 6, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk pengiriman ternak baik yang masuk maupun keluar Bali,” ucapnya.

Baca Juga: BUMN Legal Summit 2022, JAMDATUN Minta BUMN Lakukan Penguatan Organisasi

Satgas PMK Badung akan meminta penegasan sinkronisasi antara surat Satgas PMK Bali yang memberi kewenangan membuka pasar hewan. Ada SE 6 yang mengatur tentang lalu lintas hewan antar pulau.

Rakor tersebut turut dihadiri unsur TNI Polri, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, OPD terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x