Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Perkara, Antisipasi Penyalahgunaan Kembali

- 28 September 2022, 11:32 WIB
Kejari Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti perkara, Rabu, 28 September 2022.
Kejari Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti perkara, Rabu, 28 September 2022. /Raka Bagus/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti perkara dari bulan Januari 2022 hingga September 2022, Rabu, 28 September 2022.

Barang bukti yang dihanguskan antara lain narkotika, psikotropika, senjata tajam (sajam), uang palsu, botol minuman keras, dan barang bukti lainnya.

"Jumlah perkara dari Januari 2022 hingga September 2022 berjumlah total 407 perkara," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat ditemui awal media, 28 September 2022.

Baca Juga: Kejari Denpasar Terima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi di TPA Suwung

Menurut Putu Eka Suyantha, dilakukannya pemusnahan terhadap barang bukti adalah untuk menghindari barang rampasan dipergunakan kembali atau disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

"Walaupun memang tidak pernah kejadian ada oknum yang memakai barang bukti, tapi ini dilakukan untuk antisipasi dari hal tersebut," tegasnya.

Adapun barang-barang yang dilakukan pemusnahan, antara lain ada uang palsu 90 lembar, sabu 8,13 gram, ekstasi 1437,8 gram, ganja 11253,41 gram, narkotika lainnya 12,15 gram.

Baca Juga: Kejari Badung bersama Desa Adat Kuta dan BI Bali Beri Tindakan Tegas KUPVA BB yang Tidak Berizin

Kemudian obat-obatan 10352 tablet, tembakau 151,6 gram, tembakau sintetis 1,82 gram, sajam 20 buah, HP 216 buah, botol minuman keras, botol kosong, pita cukai palsu, dan peralatan produksi lainnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan cara-cara pemusnahan dari setiap barang bukti yang akan dihancurkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x