2 Bulan Berkeliaran, Maling Alat Proyek Berhasil Diringkus di Jembrana Bali

- 27 September 2022, 18:15 WIB
Maling alat proyek berhasil diringkus di Jembrana Bali.
Maling alat proyek berhasil diringkus di Jembrana Bali. /Raka Bagus/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pelaku kasus tindak pidana pencurian biasa (cusa) terhadap alat-alat proyek, berhasil diamankan di Jalan Colok, Kelurahan Satria, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kejadian cusa ini sudah terjadi sekitar dua bulan lalu, tepatnya Sabtu, 23 Juli 2022, akan tetapi pihak korban baru melaporkan ke Polisi Sekitar (Polsek) Denpasar Utara pada, 20 September 2022.

Penangkapan pelaku cusa ini, dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi.

Baca Juga: Pelaku Video Mesum di Mobil yang Viral Berhasil Diamankan di Polda Bali

"Setelah kita dapat laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku di Negara, Jembrana," ujar Sukadi, 27 September 2022.

Kronologi kejadiannya, berawal pada Jumat, 22 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WITA. Saat itu korban bernama I Putu Widiarsa menyimpan alat-alat proyek di gudang.

Barang-barang tersebut berupa 1 Set drill beton DCA, 1 Gerinda merk Bosch, dan 1 travo las lakoni 450 w.

Baca Juga: Bule Jerman Nekat Rampas Mobil di Buleleng Bali, Sempat Terjadi Kejar-kejaran

"Keesokan harinya sekira pukul 08.00 WITA, mendapati dua handphone buruh proyek hilang. Korban langsung cek ke bagian gudang dan mendapati barang-barang tersebut juga ikut hilang," jelasnya.

Atas laporan tersebut, pihak Polsek Denpasar Utara langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk, kalau pelaku pergi ke Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x