Baca Juga: Kawasan Pantai SAMIGITA Jadi Ikon Internasional, Giri Prasta Sebut Bakal Dibangun Jalur Trem
Terkait pengawasan, pihaknya juga meminta pihak keamanan untuk memantau pengawasan di lapangan.
Disinggung terkait SE Satgas PMK Pusat No. 6 tahun 2022 tentang lalu lintas hewan, Satgas PMK Badung akan segera bersurat ke provinsi terkait regulasi yang digunakan.
"Misalkan di Padangbai maupun Gilimanuk yang tetap menggunakan SE 6, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk pengiriman ternak baik yang masuk maupun keluar Bali,” ucapnya.
Baca Juga: BUMN Legal Summit 2022, JAMDATUN Minta BUMN Lakukan Penguatan Organisasi
Satgas PMK Badung akan meminta penegasan sinkronisasi antara surat Satgas PMK Bali yang memberi kewenangan membuka pasar hewan. Ada SE 6 yang mengatur tentang lalu lintas hewan antar pulau.
Rakor tersebut turut dihadiri unsur TNI Polri, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, OPD terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali.***