RINGTIMES BALI - Pasar Hewan Beringkit di Kabupaten Badung yang sempat ditutup akibat penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan dibuka kembali 8 Oktober 2022.
Pembukaan pasar diambil seiring keluarnya keputusan Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali.
Ketua Satgas PMK masing-masing kabupaten/kota menindaklanjuti Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Perumda Dharma Santikha Beri Bantuan Bibit Cabai ke TP PKK Tabanan
Hal itu disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas PMK Badung yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Badung I Ketut Suiasa di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, 27 September 2022.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sangat mengapresiasi kewenangan yang diberikan Satgas PMK Provinsi Bali untuk membuka kembali pasar hewan dan lalu lintas hewan.
Dibukanya kembali pasar hewan akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat. Dinamika potensi pasar hewan yang sempat hilang akan kembali menggeliat.
Baca Juga: Tabanan Akan Jadikan Taman Bung Karno Sebagai Ikon Wisata Lokal
Penetapan pembukaan pada 8 Oktober 2022 dikarenakan kekebalan dari komunitas hewan harus terjamin minimal 80 persen.