Komplotan Pemakai dan Pengedar Narkoba Diringkus Aparat Polres Tabanan Bali

- 13 September 2022, 18:16 WIB
Sat Resnarkoba Polres Tabanan sempat alami kendala dalam pengungkapan salah satu kasus penyalahgunaan narkoba,  akhirnya polisi berhasil ringkus 4 pelaku dari 3 kasus
Sat Resnarkoba Polres Tabanan sempat alami kendala dalam pengungkapan salah satu kasus penyalahgunaan narkoba, akhirnya polisi berhasil ringkus 4 pelaku dari 3 kasus /Dok. Humas Polres Tabanan/

Baca Juga: Kepala BNNP Bali Ungkap 50 Persen Kasus Narkotika di Lapas Libatkan Orang Bali Asli

- Sebanyak 86 paket barang bukti berupa kristal bening di duga sabu di temukan di 7 TKP berbeda. Masing-masing di TKP 1, TKP 2, TKP 3, TKP 4, TKP 5, TKP 6, dan TKP 7 dengan berat seluruhnya 102,31 gram bruto atau 92,09 gram netto.
- 15 lembar uang pecahan Rp100 ribu hasil menaruh shabu di dalam tas selempang warna hitam merek Alto.
- 1 unit Handphone dengan merk OPPO CPH1823 warna merah marun.
- 1 unit Handphone dengan merk VIVO Y21 warna silver.
- 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4566 GBC, beserta STNK atas nama I Nyoman Sudiarsa.

Baca Juga: Polresta Denpasar Ungkap Narkotika Berkedok Home Industri

- 1 buah timbangan merek pocket scale di dalam tas belanja warna merah muda.
- 1 bendel plastic klip di dalam tas belanja warna merah muda.
- 1 buah gunting di dalam tas belanja warna merah muda.
- 1 buah plaster warna coklat di dalam tas belanja warna merah muda.
- 1 buah plaster warna kuning di dalam tas belanja warna merah muda.
- 8 buah pipet plastik warna bening strip merah muda di dalam tas belanja warna merah muda.
- 1 buah korek gas di dalam tas belanja warna merah muda.
- 1 buah alat hisap sabu (bong) di atas meja beton.

Baca Juga: BNN Bali Amankan 3 WNA dan 3 WNI Terkait Kasus Narkotika

"Modus operandi dari 3 kasus diatas adalah sama yakni pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu tanpa ijin," ungkap Kapolres Tabanan.

Para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Siapa saja yang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar rupiah," pungkas AKBP Ranefli Dian Candra.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x