RINGTIMES BALI – Polresta Denpasar kembali ungkap kasus narkoba pada dengan modus ‘Home Industri’.
Tersangka adalah Emanuel Chaesar Bagaskara yang merupakan residivis narkotika tahun 2018 silam, yang kembali mengulang perbuatannya dengan modus baru ‘Home Industri’ Kue Kering (kukis).
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat, 1 April 2022 lalu yang mengetahui akan ada transaksi narkoba di Jl. Tukad Musi Renon, Denpasar.
Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Pastikan Kesiapan G20, PT Angkasa Pura Lakukan Ramp Chek GSE
Penangkapan terhadap ECB dilakukan saat petugas melihat tersangka sedang membuka bungkusan plastik kresek putih di bawah pohon pisang.
Pria berusia 24 tahun tersebut diinterogasi saat itu juga dan mengakui perbuatannya. Modus tersangka kali ini adalah dengan memasukkan narkotika ke dalam kue kering.
Penyelidik melakukan penggeledahan ke rumah tersangka setelah ECB mengaku ada barang bukti di rumahnya di Jalan Ida Bagus Oka, Panjer, Denpasar Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa:
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap Pelaku Pembuatan Kue Mengandung Narkoba di Denpasar