Satres Narkoba Polres Buleleng Amankan 3 Pelaku Peredaran Narkotika

- 11 Agustus 2022, 17:40 WIB
Satres Narkoba Polres Buleleng amankan tiga pelaku narkotika, Kamis, 11 Agustus 2022
Satres Narkoba Polres Buleleng amankan tiga pelaku narkotika, Kamis, 11 Agustus 2022 /Dok. Polres Buleleng

RINGTIMES BALI - Satres Narkoba Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Buleleng.

Pengungkapan dugaan tindak pidana Narkotika disampaikan Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., saat melaksanakan press release didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi M. Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., dengan Kasihumas AKP I Gede Sumarjaya, S.H.

Dalam prees release disampaikan Kapolres Buleleng pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 10.30 Wita diruang Konfrensi Pers Humas Polres Buleleng, bahwa pengungkapan adanya dugaan peredaran Narkotika di Buleleng.

Pertama diungkap pada Selasa, 5 Juli 2022 pukul 21.00 Wita lokasi kejadian di Jalan Banjar Dinas Tamblingan Desa Munduk Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng.

Baca Juga: Kapolres Buleleng Tekankan Personel Polsek Singaraja Bekerja Sesuai Tupoksi

Ditemukan pada terduga pelaku Labibul Asrori Alias Labib (24) pada saat dilakukan penggeledahan badan karena dicurigai membawa Narkotika.

Ditemukan barang bukti berupa bungkusan tas plastik warna biru yang berisikan bungkusan tas plastik warna putih.

Setelah dibuka terdapat 1 kotak rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 plip besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 84,78 gram brutto (83,72 gram netto), dan membawa 1 unit HP merk Realme warna hitam.

Selanjutnya, pada Minggu, 17 Juli 2022 pukul 20.30 Wita bertempat di jalan Laksmana Banjar Dinas Galiran Desa Baktiseraga Buleleng, Satres Narkoba berhasil mengungkap terduga yang memiliki dan membawa narkotika yaitu Gede Pasek Sujaya Alias Alex (45).

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polres Buleleng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x