Komplotan Pemakai dan Pengedar Narkoba Diringkus Aparat Polres Tabanan Bali

- 13 September 2022, 18:16 WIB
Sat Resnarkoba Polres Tabanan sempat alami kendala dalam pengungkapan salah satu kasus penyalahgunaan narkoba,  akhirnya polisi berhasil ringkus 4 pelaku dari 3 kasus
Sat Resnarkoba Polres Tabanan sempat alami kendala dalam pengungkapan salah satu kasus penyalahgunaan narkoba, akhirnya polisi berhasil ringkus 4 pelaku dari 3 kasus /Dok. Humas Polres Tabanan/

RINGTIMES BALI - Sempat mengalami kendala dalam pengungkapan salah satu kasus penyalahgunaan narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tabanan akhirnya berhasil tangkap 4 pelaku dari 3 perkara tersebut.

Penangkapan 4 orang terduga dari 3 kasus penyalahgunaan narkoba memiliki peran yang berbeda-beda, satu orang sebagai pengguna, satu orang sebagai perantara jual beli, dan dua orang lainnya sebagai pengedar.

Salah satu dari 3 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, polisi mengalami kendala dalam pengungkapannya karena pelaku berpindah-pindah tempat.

Baca Juga: Polsek Denpasar Selatan Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

"Kami sempat alami kendala dalam penangkapan terhadap pelaku, karena yang bersangkutan berpindah-pindah tempat," ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam rilisan kasus, 13 September 2022.

Dalam penjelasan Kapolres Tabanan yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres Tabanan AKP Sutriono bersama Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio serta KBO Sat Narkoba, ia mengatakan bahwa dari 4 tersangka yang diamankan salah satunya adalah seorang perempuan.

Pada pengungkapan 3 kasus penyalahgunaan narkoba ini, dilakukan di hari dan tanggal yang berbeda, sebagai berikut:

Baca Juga: Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di Area Denpasar

1. Jumat, 2 September 2022 sekitar pukul 17.00 WITA, polisi berhasil amankan pelaku berjenis kelamin laki-laki yang dipanggil Yana di pinggir jalan raya Batungsel Kelod, Banjar Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain:

- 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,06 gram bruto atau 0,96 gram netto.
- 1 unit Hp merk Vivo 1820 warna hitam biru
- 1 unit motor Honda Vario warna hitam putih dengan nopol DK 5053 UF, beserta STNK katas nama Ketut Arlina.

Baca Juga: Polda Bali Ungkap Meninggalnya WNA Asal Peru yang Jadi Tahanan Narkotika

2. Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 20.30 WITA, Polres Tabanan berhasil mengamankan pelaku berjenis kelamin laki-laki yang dipanggil Agus dengan pekerjaan sebagai mahasiswa di pinggir Jalan Kartini Pintu Masuk Btn Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Saat digeledah polisi berhasil amankan beberapa barang bukti, antara lain:

- 1 Buah plastik di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,74 gram bruto atau 0,54 gram netto didalam pipet plastik bening warna merah muda.
- 1 buah tas selempang warna hitam merek Shamrock
- 1 unit handphone dengan merk Oppo A5
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nopol DK 5571 ACT.

Baca Juga: Bea Cukai Antisipasi Peredaran Narkotika di Bali, Tingkatkan Kerja Sama dan Kewaspadaan

3. Minggu, 11 September 2022 sekitar pukul 18.00 WITA, polisi berhasil ringkus dua pelaku yang diketahui bernama Alit dan Ane di pinggir jalan Bedugul Selatan Asri, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan.

Kedua pelaku ini sempat mempersulit polisi dalam pengungkapan kasus, karena tersangka berpindah-pindah tempat dan terungkap ada 7 tempat yang pernah ditinggali oleh dua pelaku tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, antara lain:

Baca Juga: Kepala BNNP Bali Ungkap 50 Persen Kasus Narkotika di Lapas Libatkan Orang Bali Asli

- Sebanyak 86 paket barang bukti berupa kristal bening di duga sabu di temukan di 7 TKP berbeda. Masing-masing di TKP 1, TKP 2, TKP 3, TKP 4, TKP 5, TKP 6, dan TKP 7 dengan berat seluruhnya 102,31 gram bruto atau 92,09 gram netto.
- 15 lembar uang pecahan Rp100 ribu hasil menaruh shabu di dalam tas selempang warna hitam merek Alto.
- 1 unit Handphone dengan merk OPPO CPH1823 warna merah marun.
- 1 unit Handphone dengan merk VIVO Y21 warna silver.
- 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4566 GBC, beserta STNK atas nama I Nyoman Sudiarsa.

Baca Juga: Polresta Denpasar Ungkap Narkotika Berkedok Home Industri

- 1 buah timbangan merek pocket scale di dalam tas belanja warna merah muda.
- 1 bendel plastic klip di dalam tas belanja warna merah muda.
- 1 buah gunting di dalam tas belanja warna merah muda.
- 1 buah plaster warna coklat di dalam tas belanja warna merah muda.
- 1 buah plaster warna kuning di dalam tas belanja warna merah muda.
- 8 buah pipet plastik warna bening strip merah muda di dalam tas belanja warna merah muda.
- 1 buah korek gas di dalam tas belanja warna merah muda.
- 1 buah alat hisap sabu (bong) di atas meja beton.

Baca Juga: BNN Bali Amankan 3 WNA dan 3 WNI Terkait Kasus Narkotika

"Modus operandi dari 3 kasus diatas adalah sama yakni pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu tanpa ijin," ungkap Kapolres Tabanan.

Para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Siapa saja yang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar rupiah," pungkas AKBP Ranefli Dian Candra.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x