Pemkab Buleleng Rekonsiliasi Bersama BPJS Kesehatan, Iuran Wajib PPU Sebesar 5 Persen

- 25 Agustus 2022, 20:40 WIB
Rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan, iuran wajib PPU Pemkab Buleleng sebesar 5 persen, Kamis, 25 Agustus 2022
Rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan, iuran wajib PPU Pemkab Buleleng sebesar 5 persen, Kamis, 25 Agustus 2022 /Dok. Pemerintah Kabupaten Buleleng

RINGTIMES BALI - Sekda Buleleng Gede Suyasa hadir dalam pertemuan rekonsiliasi data perhitungan dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pekerja penerima upah.

Pertemuan rekonsiliasi yang dilakukan pada Kamis, 25 Agustus 2022 tersebut dengan agenda pembahasan meliputi iuran yang dibayarkan oleh Pemkab Buleleng baik untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Sekda Suyasa menyampaikan, sesuai regulasi telah ditetapkan iuran yang dibebankan kepada PPU di lingkup Pemkab Buleleng yaitu seluruh pegawai baik ASN maupun Non ASN di lingkup Pemkab Buleleng sebesar 5%.

Baca Juga: Tim SAR Evakuasi Jenazah Buruh Bangunan di Dalam Sumur Kedalaman 20 Meter

Sebesar 4% ditanggung oleh Pemkab Buleleng sementara 1% ditanggung secara pribadi.

"Hanya tidak semua penerimaan menjadi perhitungan, tetapi sampai di angka 12 juta rupiah, itu tidak kena," ucapnya.

Sementara itu, terkait PBPU pihaknya telah menyiapkan Rp68 miliar untuk 140 ribu jiwa dalam satu tahun.

Baca Juga: Dinas Sosial Kota Denpasar Rangkul 11 UMKM Milik Penyandang Disabilitas Ikuti Pameran

Ia mengatakan, hingga Agustus ini, kalkulasi anggaran telah habis Rp46 miliar, 4 bulan ke depan membutuhkan anggaran kurang lebih sekitar Rp20 miliar.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: buleleng.kab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x