BKPSDM Buleleng Tegaskan Hanya Pendataan Pegawai Non ASN Bukan Pengangkatan PPPK

- 25 Agustus 2022, 17:20 WIB
Kepala BKPSDM Buleleng dalam Dialog Interaktif terkait pendataan pegawai Non ASN di salah satu stasiun radio di Singaraja, Kamis, 25 Agustus 2022.
Kepala BKPSDM Buleleng dalam Dialog Interaktif terkait pendataan pegawai Non ASN di salah satu stasiun radio di Singaraja, Kamis, 25 Agustus 2022. /Dok. Pemerintah Kabupaten Buleleng

RINGTIMES BALI - Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa, SH menegaskan pengumpulan berkas atau dokumen kepegawaian tenaga kerja Non ASN di lingkup Pemkab Buleleng untuk kepentingan pendataan jumlah dan masa kerja pegawai.

Kepala BKPSDM Buleleng menjelaskan bahwa pengumpulan dokumen tersebut bukan untuk pengangkatan Non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.

Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Buleleng dalam Dialog Interaktif di salah satu stasiun radio di Singaraja, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Pameran Potensi Pembangunan dan Kuliner Karangasem Resmi Ditutup, Omset Capai Ratusan Juta

Kaban Gede Wisnawa membantah isu yang belakangan beredar di Buleleng terkait pendataan tenaga kerja Non ASN di Lingkup Pemkab Buleleng akan diangkat menjadi PPPK.

Hal tersebut senada berdasarkan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tanggal 22 Juli 2022.

Dijelaskan pada poin nomor 4 bahwa pendataan pegawai Non ASN ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Bupati Nengah Tamba Optimis Produk Kakao Kabupaten Jembrana Akan Merajalela Tahun 2026

Ia meminta agar para pegawai tidak resah sebab masih belum ada kepastian dari pihak pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: bulelengkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x