Pemkab Buleleng Rekonsiliasi Bersama BPJS Kesehatan, Iuran Wajib PPU Sebesar 5 Persen

- 25 Agustus 2022, 20:40 WIB
Rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan, iuran wajib PPU Pemkab Buleleng sebesar 5 persen, Kamis, 25 Agustus 2022
Rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan, iuran wajib PPU Pemkab Buleleng sebesar 5 persen, Kamis, 25 Agustus 2022 /Dok. Pemerintah Kabupaten Buleleng

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Buleleng Endang Triana Simajuntak menyebutkan iuran wajib PPU di Pemkab Buleleng terdapat 5 jenis iuran.

Adapun iuran yang dijelaskan yaitu jasa pelayanan, tunjangan sertifikasi guru, tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan kepala daerah, dan tunjangan DPRD.

Baca Juga: Bupati Buleleng Dukung Pelepasan Kawasan Hutan Eks Transmigrasi Timor Timur

Sedangkan, terkait PBPU dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Endang mengapresiasi Pemkab Buleleng sebab telah berkomitmen menyediakan anggaran sesuai kebutuhan.

"Walaupun memang kemarin ada kekurangan penganggaran 1 bulan, tetapi komitmen Pemkab Buleleng akan ditambahkan di anggaran perubahan," ucap Endang.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: buleleng.kab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah