Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Buleleng Endang Triana Simajuntak menyebutkan iuran wajib PPU di Pemkab Buleleng terdapat 5 jenis iuran.
Adapun iuran yang dijelaskan yaitu jasa pelayanan, tunjangan sertifikasi guru, tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan kepala daerah, dan tunjangan DPRD.
Baca Juga: Bupati Buleleng Dukung Pelepasan Kawasan Hutan Eks Transmigrasi Timor Timur
Sedangkan, terkait PBPU dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Endang mengapresiasi Pemkab Buleleng sebab telah berkomitmen menyediakan anggaran sesuai kebutuhan.
"Walaupun memang kemarin ada kekurangan penganggaran 1 bulan, tetapi komitmen Pemkab Buleleng akan ditambahkan di anggaran perubahan," ucap Endang.***