Eka Wiryastuti Divonis Penjara 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- 23 Agustus 2022, 20:10 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti divonis pidana penjara 2 tahun terkait kasus suap DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti divonis pidana penjara 2 tahun terkait kasus suap DID Kabupaten Tabanan tahun 2018. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti divonis pidana penjara 2 tahun terkait kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Putusan Eka Wiryastuti dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 23 Agustus 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Selain pidana penjara, Eka Wiryastuti juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Baca Juga: Dewa Wiratmaja Divonis Penjara 1,5 Tahun Terkait Kasus Suap DID Tabanan

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp110 juta subsidair tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun pada Kamis, 11 Agustus 2022.

JPU juga menyebutkan Terdakwa Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Usai persidangan, Tim Penasihat Hukum Gede Wija Kusuma menyampaikan apresiasinya kepada putusan majelis hakim.

Baca Juga: Sekda Badung Adi Arnawa Pimpin Rapat Koordinasi Kepegawaian di Lingkungan Pemkab

“Yang pertama, kami sebagai tim penasihat hukum mengapresiasi dan berterima kasih atas putusan hari ini,” ujar Gede Wija.

Kendati demikian, pihaknya menilai putusan hakim yang telah dibacakan jauh dari fakta persidangan, salah satunya soal memberi.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x