RINGTIMES BALI – Mantan staf khusus Bupati Tabanan, Dewa Wiratmaja divonis pidana penjara 1,5 tahun terkait kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 23 Agustus 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Selain pidana penjara, Dewa Wiratmaja juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp50 juta.
Baca Juga: Sekda Badung Adi Arnawa Pimpin Rapat Koordinasi Kepegawaian di Lingkungan Pemkab
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” ujar Hakim I Nyoman Wiguna dalam persidangan.
Putusan hakim tersebut dipertimbangkan dengan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang meringankan antara lain perilaku Dewa Wiratmaja yang sopan selama persidangan hingga perbuatannya yang bukan demi kepentingan sendiri.
Baca Juga: Polres Badung Berhasil Tangkap 10 Tersangka Judi Online dari 9 Lokasi
Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatannya yang merugikan negara dan tidak sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi.
Sebelumnya Dewa Wiratmaja dituntut pidana penjara 3,5 tahun dengan pidana denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 11 Agustus 2022.