Eka Wiryastuti Divonis Penjara 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- 23 Agustus 2022, 20:10 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti divonis pidana penjara 2 tahun terkait kasus suap DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti divonis pidana penjara 2 tahun terkait kasus suap DID Kabupaten Tabanan tahun 2018. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

“Ibu Eka tidak pernah kenal dengan Yaya dan Rifa Surya. Tetapi oleh majelis ditafsirkan bahwa ada kesepakatan antara Dewa dan Bu Eka sebagai pelaku utama,” sambungnya.

Baca Juga: Polres Badung Berhasil Tangkap 10 Tersangka Judi Online dari 9 Lokasi

Poin kedua yang disebutkannya yakni terkait memberi kepada pegawai negeri yang dalam hal ini Rifa Surya dan Yaya Purnomo.

“Hati-hati ini ya, jadi Rifa Surya dan Yaya Purnomo ini tidak punya wewenang terhadap DID. Tapi pemberian kepada Dewa ini disebut sebagai suap, padahal si Dewa ditipu dan tidak penah melaporkan pada saudara Eka,” terangnya.

Lebih lanjut, Eka Wiryastuti beserta penasihat hukumnya akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim untuk berpikir-pikir selama seminggu.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah