Sepasang Suami Istri Pengedar Pil Koplo Berhasil Diamankan Polsek Denpasar Barat

- 22 Agustus 2022, 14:50 WIB
Sepasang suami istri berhasil diamankan oleh Polsek Denpasar Barat pada Kamis, 18 Agustus 2022 di kawasan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat terkait peredaran pil koplo.
Sepasang suami istri berhasil diamankan oleh Polsek Denpasar Barat pada Kamis, 18 Agustus 2022 di kawasan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat terkait peredaran pil koplo. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Sepasang suami istri berhasil diamankan oleh Polsek Denpasar Barat pada Kamis, 18 Agustus 2022 di kawasan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat terkait peredaran pil koplo.

"Kita mengamankan sepasang suami istri dengan barang bukti 2.500 butir pil koplo siap edar," ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Tersangka dengan inisial H (36) dan istrinya LJ (39) berhasil diamankan setelah penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem

"Kami mendapat informasi terkait adanya peredaran pil koplo tanpa izin. Dimana kami lakukan penyelidikan oleh tim Opsnal di wilayah Kebo Iwa, lalu mendapati seorang laki-laki dengan inisial H yang berprofesi sebagai penjual bakso keliling," kata Kapolsek Denpasar Barat.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di daerah Jalan Indrajaya, Denpasar dan menemukan paket-paket yang diduga pil koplo siap edar dalam jumlah besar sekitar 2.500 butir.

Diketahui kedua tersangka mengedarkan pil koplo dengan alasan ekonomi dan menjadikannya sambilan selain berjualan bakso selama satu tahun belakangan.

Baca Juga: Sanggah Milik Warga di Ungasan Kuta Selatan Terbakar, Tiga Unit Pemadam Kebakaran Diterjunkan ke TKP

Kompol Hendra Agustina menegaskan saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkotika Polresta Denpasar guna menyelidiki peredaran pil koplo yang didapatkan tersangka dari daerah Banyuwangi hingga keakar-akarnya.

Melalui pengungkapan kasus tersebut, Kompol Hendra Agustina berharap agar seluruh komponen masyarakat bersinergi dalam melawan peredaran narkotika.

"Kami berharap semua bersatu padu, bersinergi, bahwa bahaya narkoba sudah ada di sekitar kita. Tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Polri, tapi kita semua lapisan masyarakat bersinergi melawan peredaran narkotika karena sekarang peredarannya sudah ke banjar-banjar," tegasnya.

Baca Juga: Bupati Sanjaya Sambut Positif Event Grasstrack dan Motocross IMI Bali Road Show 2022 di Tabanan

Lebih lanjut, H dan LJ disangkakan pasal 197 UU 36 TAHUN 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 milyar.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah