Penemun Bayi Laki-laki di Dalung, Pelaku Terancam Kena Undang-Undang Hukum Pidana

- 21 Agustus 2022, 13:45 WIB
Penemun Bayi Laki-Laki di Dalung, Pelaku Terancam Kena Undang-Undang Hukum Pidana
Penemun Bayi Laki-Laki di Dalung, Pelaku Terancam Kena Undang-Undang Hukum Pidana /pixabay/Daniel_B_photos/

RINGTIMES BALI – Pada Sabtu, 20 Agustus 2022, telah ditemukan seorang bayi dengan jenis kelamin laki-laki di asrama Wisma Harapan, Banjar Untal-Untal, Desa Dalung, Kab. Badung.

Bayi laki-laki tersebut, kini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSD Mangusada Badung.

Hingga saat ini, masih belum ada informasi tentang pelaku pembuangan anak bayi laki-laki tersebut dan pihak kepolisian belum ada pengungkapan mengenai kasus ini di Desa Dalung.

Baca Juga: Pemprov Bali Umumkan 8 Hotel Lulus Asesmen Bagi Tamu Event KTT G20

Akan tetapi apabila sang pelaku kasus pembuangan anak berhasil di tangkap, tersangka akan terkena Undang-Undang Hukum Pidana.

Dilansir dari bpsdmbox.kemenkumham.go.id, apabila seorang ibu atau pelaku yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, maka pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada isi Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa pelaku akan diancam hukuman berupa pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan dalam Hadapi Cacar Monyet

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat pada bayi, pelaku akan terjerat Pasal 306 ayat (1) dengan sanksi hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x