Tenaga Kerja Non-ASN Pemprov Bali Akan Tetap Dipertahankan, Wayan Koster: Jangan Resah

- 13 Agustus 2022, 09:55 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster. /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Yakni pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan: jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi dan budaya; dan pariwisata.

Orang nomor satu di Bali itu juga mengungkapkan bahwa, hingga dengan Juli 2022 jumlah ASN di Pemerintah Provinsi Bali sebanyak 11.172 orang.

Jumlah itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 10.251 orang dan PPPK sebanyak 921 orang.

Sedangkan jumlah pensiunan mencapai 700 orang dalam setahun, namun jumlah yang diangkat sesuai ketetapan Menteri PANRB setiap tahunnya selalu lebih rendah.

Baca Juga: Putri Koster Gencarkan Edukasi Bahaya Stunting, Calon Ibu Wajib Tahu

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya pada angka 6.

Dimana kepala daerah diminta agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Kemudian dalam regulasi, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian agar menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.

Menyusun langkah strategis penyelesaian tenaga kerja non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi, serta pejabat pembina kepegawaian tidak diperkenankan mengangkat tenaga yang bekerja di pemerintahan di luar PNS dan PPPK.

Baca Juga: Wabup Diar Serahkan Bantuan kepada Sejumlah Desa Adat yang Laksanakan Ngaben Masal di Bangli

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah