RINGTIMES BALI - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kepada seluruh tenaga kerja non-ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar tidak resah dengan aturan peniadaan tenaga kontrak.
Karena Wayan Koster mengatakan akan mempertahankan dan memperjuangkan pengangkatan para tenaga kerja non-ASN tersebut.
Wayan Koster pun meminta agar para tenaga kerja non-ASN tersebut tetap bekerja secara fokus, tulus dan lurus sesuai tugasnya masing-masing.
Gubernur Bali ini juga mengatakan akan berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh tenaga kerja non-ASN untuk diangkat menjadi ASN sehingga memiliki status kepegawaian yang jelas.
Baca Juga: Gubernur Wayan Koster Wujudkan Energi Bersih di Pulau Bali, Wujudkan Lingkungan Lebih Sehat
Hingga kini di lingkup Pemerintahan Provinsi Bali terdapat sebanyak 8.944 tenaga kerja non-ASN atau tenaga kontrak dengan 854 diantaranya diangkat dalam empat tahun terakhir di kepemimpinan Wayan Koster.
"Saya untuk mengangkat tenaga kontrak secara selektif didasarkan pada kebutuhan organisasi dalam menjalankan program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Gubernur Bali itu dikutip dari laman antaranews.com.
Eksistensi pegawai kontrak ini disebutnya sebagai upaya untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan publik yang cepat, murah, dan pasti.
Selain itu ketimpangan jumlah ASN yang pensiun setiap tahunnya tak sebanding dengan yang diangkat sehingga dapat berpengaruh terhadap lima program prioritas pemerintah daerah.
Baca Juga: Wayan Koster Minta Seluruh Stakeholder Arak Bali Pakai Aksara Bali dalam Kemasan Produk