VM pertama kali dating ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Sosial dan tinggal selama enam bulan, lalu ia mengajukan kembali mengurus Visa Investor karena sudah mulai membangun bisnisnya.
Selama masa itu, VM merupakan salah satu mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020.
Namun sejak berakhirnya izin tinggal terbatas tersebut, ia tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Imigrasi.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya. ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam, namun hingga kini tidak kunjung selesai," kata Anggiat Napitupulu dikutip dari laman Antaranews.
Pada bulan Desember 2021 petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat sempat datang untuk melakukan pengecekan paspor.
Namun warga Negara Belanda tersebut mengaku bahwa paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan tersebut ke kedutaan besar negaranya.
Walaupun dengan dalih hal tersebut karena kealpaannya, pihak imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah juga ikut menjelaskan, bahwa setelah VM didetensi selama hampir 2 minggu dan setelah siapnya administrasi.