RINGTIMES BALI - Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang wanita warga negara Belanda berinisial VM berusia 68 tahun.
Ia dideportasi oleh Imigrasi Denpasar karena melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) hingga 461 hari.
Warga negara Belanda tersebut dideportasi oleh Imigrasi Denpasar, setelah hampir dua Minggu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.
Baca Juga: Kelurahan Sesetan Gencarkan Vaksinasi Dosis I, II dan Booster
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 Wita.
Ia menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam
Menurut Anggiat Napitupulu, tindakan yang diambil pihak imigrasi tersebut telah sesuai ketentuan pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
Baca Juga: Seorang Pria Terperosok Ke Jurang Sedalam 25 Meter di Klungkung
VM diketahui telah tinggal di Pulau Lombok selama delapan tahun tiga bulan terhitung sejak tanggal 22 April 2014.
Adapun tujuan VM datang ke Indonesia, dikatakan untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran yakni sebuah bungalow di daerah Lombok Tengah.