Imigrasi Denpasar Deportasi Warga Negara Belanda karena Melanggar Batas Waktu Izin Tinggal

- 21 Juli 2022, 07:41 WIB
Warga Negara Belnada dideportasi karena melanggar batas waktu izin tinggal.
Warga Negara Belnada dideportasi karena melanggar batas waktu izin tinggal. /ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Bali

VM langsung dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Tukad Badung, Korban Dievakuasi ke RSUP Prof. dr I Goesti Ngoerah Gde Ngoerah

Babae Baenullah mengatakan tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat proses tersebut hingga yang bersangkutan masuk ke dalam pesawat tujuan Amsterdam tersebut.

VM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan atau daftar orang yang dilarang masuk Indonesia di Direktorat Jenderal Imigrasi.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x