Kejari Denpasar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana LPD Desa Adat Serangan  

- 19 Juli 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi-Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Ilustrasi-Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha /

RINGTIMES BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp3,7 miliar.

Dua tersangka tersebut ditahan setelah pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan pada 2015-2020 di Kantor Kejari Denpasar pada Selasa, 19 Juli 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menyampaikan bahwa penahanan terhadap dua tersangka inisial IWJ dan NWSY disebabkan berkas perkara sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Sinergitas Biro Organisasi Provinsi Bali Gelar Bimtek SPP-TIK Bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung

Putu Eka Suyantha menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan usai berkas perkara hasil penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti atau Penuntut Umum.

Tersangka IWJ yang menjabat sebagai Kepala LPD Serangan periode 2015-2020 dan NWSY pegawai tata usaha LPD Serangan di periode yang sama.

Putu Eka Suyantha menambahkan, kedua tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah 20 hari ke depan.

Baca Juga: 14 Sapi Divaksin di Pemogan, Cegah Penularan Virus PMK

Tersangka IWJ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, sedangkan NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x