Kecelakaan Truk BBM di Cibubur, Kemenhub Himbau Cek Laik Kendaraan Sebelum Berangkat

- 19 Juli 2022, 17:17 WIB
Kecelakaan maut terjadi di Cibubur, KNKT lakukan investigasi.
Kecelakaan maut terjadi di Cibubur, KNKT lakukan investigasi. /PMJ News/Tangkapan Layar

RINGTIMES BALI - Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengucapkan rasa belasungkawa atas kecelakaan maut di Cibubur. 

Ucapan belasungkawa tersebut disampaikan secara tertulis oleh Hendro Sugiatno, di Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2022. 

Hendro mengungkapkan bahwa menyesal atas, kecelakaan maut yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa. 

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Kalimantan Timur Meninggal, Sekjen : Kemenag Amat Kehilangan

"Kami Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan duka cita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut. Kami menyesalkan peristiwa kecelakaan ini," ucap Hendro, dikutip Tim Ringtimes Bali dari Antara. 

Hendro menambahkan bahwa perlu dilakukan pengecekan laik jalan bagi perusahaan, karena merupakan aspek penting untuk memastikan keselamatan pengemudi. 

"Kami ingatkan kembali untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah komptensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya," ungkap Hendro. 

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Kalimantan Timur dan 5 Anggota Keluarga Meninggal Dalam Kecelakaan Mobil

Selain itu, untuk mengoperasikan barang yang digunakan harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang dibawa. 

Hal tersebut sudah diatur dalam Permenhub No.60 Tahun 2019,  PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, serta PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x