“Ada upaya untuk penanggguhan penahanan yang diajukan pihak IWJ, tapi kami tetap melakukan penahanan untuk proses penuntutan,” ucap Putu Eka Suyantha dikutip dari laman Antara.
Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat 1 ke-1Jis. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
IWJ dan NWSY menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja, sebab tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat Serangan.
Tidak hanya itu, kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kedua tersangka juga membuat 17 kredit fiktif dan memanipulasi pencatatan buku kas.***