RINGTIMES BALI – Nasib malang harus menimpa seorang bayi yang diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya sendiri.
Penemuan bayi dengan jenis kelamin laki-laki menggegerkan warga di daerah Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Bayi malang tersebut ditemukan pada hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022 di jembatan dekat Pertamina Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Cegah PMK Targetkan Vaksin 1000 Sapi
Diduga bayi tersebut sengaja dibuang oleh orang tuanya, bayi malang dengan jenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan di jembatan dalam kondisi tidak bernyawa.
Diperkirakan bayi tersebut berusia sekitar 2 sampai 3 bulan ditemukan di jembatan dekat Pertamina Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali oleh warga yang sedang memancing.
Berdasarkan hukum pidana, pelaku pembuang bayi dapat mendapat hukuman sesuai dengan pasal 76 huruf B UU Perlindungan Anak juncto yang menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, diancam hukuman 5 tahun.
Baca Juga: Pemkab Buleleng Bentuk Satgas Penanganan PMK yang Kian Mewabah
Pasal 307 KUHP yang menyatakan barangsiapa menempatkan anak yang umumnya belum tujuh tahun, untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.